topbella

Qurban dan Arti Qurban

Qurban menurut bahasa, berasal dari kata qaruba-yarqubu-qurban-qurbananan yang berarti dekat atau mendekat. Menurut syar’i, qurban berarti binatang yang disembelih dengan maksud ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan 3 hari sesudahnya.
Qurban hukumnya sunah muakkadah. Maksudnya orang yang mengerjakan mendapat pahala dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa, namun orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan qurban, tercela dalam pandangan agama.

Waktu Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah mulai dari selesainya mengerjakn shalat Idul Adha sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
-    Jenis-jenis Hewan yang Sah untuk Qurban
Binatang-binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak cacat, seperti : pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, terpotong ekornya.
Selain tidak cacat, binatang tersebut telah berumur, seperti :
1.    Kambing domba (dha’ni) telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi
2.    Kambing biasa, telah berumur 2 tahun lebih
3.    Unta, telah berumur 4 tahun lebih
4.    Sapi/ kerbau telah berumur 2 tahun lebih

Cara menyembelih qurban hampir sama dengan penyembelihan hewan-hewan yang halal dagingnya untuk dumakan. Cara penyembelihan qurban:
1.    Membaca basmalah
2.    Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW
3.    Menghadapkan hewan qurban kearah kiblat
4.    Membaca takbir
5.    Membaca do’a ketika menyembelih qurban

Boleh tidaknya memakan daging qurban dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
1.    Daging qurban dari qurban wajib, seperti qurban nadzar (janji yang pernah diucapkan). Daging qurban nadzar semuanya harus dibagikan kepada orang lain. Orang yang berqurban nadzar tidak boleh memakannya, walau sedikit.
2.    Daging qurban sunah, ialah qurban seperti biasa, bukan qurban nadzar. Daging qurban sunah boleh dimakan sebagian oleh yang berqurban sebagian dibagikan kepada fakir miskin.
Manfaat berqurban :
1.    Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.    Menambah kuat tali silaturahim sesama manusia



Share/Bookmark

1 komentar:

aqiqah jogja mengatakan... [Reply]

Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
wassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

Posting Komentar

Terima Kasih untuk komentarnya baik itu saran, kritik, anjuran dan nasehat dari anda...

Foto saya
Cute abiez, baik hati dan suka menabung, cerewet, Chuby....easy going.